Berita

Pengamat Kebijakan Publik Komentari Keras, Stetmen Plt DPMD Sampang Soal Pilkades Digelar 2028

117
×

Pengamat Kebijakan Publik Komentari Keras, Stetmen Plt DPMD Sampang Soal Pilkades Digelar 2028

Sebarkan artikel ini

Sampang, RadarBangsa.net – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang yang disebut-sebut baru akan digelar pada tahun 2028 menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Pengamat kebijakan publik, Mahrus, menilai pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang terkait penundaan tersebut sebagai bentuk kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

“Menunda Pilkades hingga 2028 sama saja dengan memperpanjang ketidakpastian di tingkat desa. Kepala desa yang berstatus penjabat (Pj) tidak memiliki legitimasi politik yang sama dengan kepala desa hasil pilihan rakyat. Ini berpotensi melemahkan pembangunan desa serta menimbulkan ketidakstabilan sosial,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, alasan teknis maupun regulasi tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda pesta demokrasi di desa. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mencari solusi agar Pilkades tetap digelar sesuai jadwal, bukan justru menambah masalah baru.

“Jika memang ada kendala anggaran atau regulasi, harusnya dibicarakan secara terbuka dan dicarikan jalan keluarnya. Jangan langsung membuat pernyataan yang seolah-olah sudah final bahwa Pilkades baru bisa dilakukan pada 2028,” imbuhnya.

Sementara itu, pernyataan Plt DPMD Kabupaten Sampang sebelumnya menyebutkan bahwa Surat Mendagri dengan Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia yang mempunyai Desa, itu hanya untuk inventarisasi atau pendataan saja.

Meski demikian, sorotan dari kalangan akademisi, aktivis, hingga masyarakat terus bermunculan. Mereka khawatir penundaan Pilkades akan menimbulkan gejolak politik lokal serta merugikan masyarakat. jangan sampai kekecewaan masyarakat meluap hingga berujung demo besar-besaran yang justru merugikan pemerintah sendiri.

“Bukan tidak mungkin hal ini terjadi mengingat kekosongan 143 Kepala Desa sudah berlangsung cukup lama dari tahun 2021 hingga sekarang, Hati-hati ini bisa saja meledak,” ungkap Mahrus, Alumni Fisip Universitas Mahammadiyah Malang ini.

Surat Kemendagri ini justru menguatkan bahwa Pilkades harus tetap dilaksanakan pada 2025 atau 2026 sesuai jadwal, bukan ditunda sampai 2028. Maka, pernyataan Plt DPMD Sampang yang melempar wacana Pilkades digelar 2028 sangat bertentangan dengan arahan pemerintah pusat.

Hal ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk ‘pembangkangan terhadap pemerintah pusat’ atau bahkan manuver politik lokal yang perlu dikritisi agar masyarakat desa tidak dirugikan.

“Jangan main-main dengan kedaulatan rakyat karena demontrasi besar-besaran juga suatu bentuk kritik yang legal,” tutup Mahrus.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!