RADARBANGSA.NET, Tapanuli Tengah – Pelaksana harian (Plh.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, SP, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dijalankan secara tepat sasaran, transparan, serta berorientasi pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran daerah perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Basyri saat ditemui di Kantor BPKPAD Tapteng, Pandan, pada Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Basyri menjelaskan bahwa dalam konteks pembiayaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan karena keterbatasan ruang fiskal yang dimiliki.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai tahun 2027, belanja pegawai wajib dibatasi maksimal 30 persen dari total pendapatan APBD. Namun, untuk Tapanuli Tengah dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, porsi belanja pegawai sudah mencapai 51,59 persen atau sekitar Rp540,14 miliar,” ujar Basyri.
Ia menambahkan, rancangan APBD 2026 mengalami penurunan dana transfer dari pusat sebesar Rp176,42 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun rincian rancangan belanja daerah tahun 2026 mencakup:
Belanja Operasi sebesar Rp849,68 miliar, yang terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, serta bantuan sosial.
Belanja Modal sebesar Rp10,73 miliar, yang meliputi pembangunan gedung, peralatan, infrastruktur jalan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3,49 miliar.
Pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp10,65 miliar.
Sementara itu, anggaran untuk Sekretariat DPRD dalam RAPBD 2026 dialokasikan sebesar Rp23,80 miliar, dengan porsi belanja untuk DPRD Tapteng senilai Rp19,73 miliar.
Dengan melihat postur anggaran tersebut, lanjut Basyri, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk menambah beban belanja pegawai, termasuk penggajian bagi TKS. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa mulai Desember 2024, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
“Penataan pegawai non-ASN harus sudah tuntas sebelum akhir 2024. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menambah pegawai di luar ketentuan tersebut, terlebih jika tidak terdaftar di database BKN,” terang Basyri.
Meskipun demikian, Pemkab Tapanuli Tengah disebut tetap berupaya memperjuangkan nasib TKS, khususnya di bidang kesehatan, dengan melakukan koordinasi dan komunikasi aktif kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami memahami kondisi para tenaga kerja sukarela, terutama di sektor pelayanan publik. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik yang tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat,” tutupnya.












