Berita

Kata PH Rudi Zainal Sihombing, Kejari Taput Harus Segera Menetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus Kades Aek Nabara

432
×

Kata PH Rudi Zainal Sihombing, Kejari Taput Harus Segera Menetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus Kades Aek Nabara

Sebarkan artikel ini

Taput, RadarBangsa.net – Kepala Desa Aek Nabara dengan inisial GT telah diperiksa sebagai tersangka dengan Penetapan tersangka Nomor :TAP-06/L.2.21/10/2025 tertanggal (07/10/2025)  dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-05/L.2.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 07 Oktober 2025 pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada GT sekaitan dengan Penggunaan Anggaran Desa T.A 2023 dan/atau T.A 2024.

Saat proses pemeriksaan GT didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing & rekan, dalam proses pemeriksaan dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka sampai dengan Penahanan GT selaku kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H & Rekan melakukan pendampingan yang intensif.

Sebagai Penasehat Hukum dari tersangka berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2025 menyampaikan “klien kami adalah orang yang taat hukum, sehingga apabila pihak kejaksaan Tapanuli Utara menemukan kesalahan, klien kami siap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, setelah kami mempelajari berkas perkara, kami menemukan ada dugaan keterlibatan, ataupun dugaan penyelewengan Anggaran Desa T.A 2024 yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Aek Nabara, dengan tujuan untuk menjebak klien kami karena mengetahui Pertanggungjawaban Anggaran Desa berada di Pundak kepala Desa.” ujar Rudi kepada media Radar Bangsa. Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Zainal juga mengatakan ada juga berkas tanda terima uang yang ditandatangani oleh Bendahara Desa Aek Nabara, “tentu hal ini juga harus segera didalami, sebab aliran uang terdistribusi melalui Bendahara Desa Adek Nabara. Jadi sangat kuat potensi penetapan Tersangka lain dalam perkara ini terkhusus merujuk pada Pasal 55 Turut Serta,” kata Zainal.

“Dalam menangani tindak pidana korupsi kami selaku Penasehat Hukum menyampaikan agar kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara agar melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Desa Aek Nabara, dan segera menetapkan sebagai tersangka dan menahan Perangkat Desa, Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara dalam T.A 2024, karena menurut hemat kami dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja tanpa ada keterlibatan orang lain.” Pungkas Rudi Zainal Sihombing.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, ketika dihubungi lewat HPnya tidak diangkat, dan pesan b WhatsAppnya tidak ada jawaban atau tanggapannya.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!